PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2005
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kenegaraan Presiden
ke Australia, Selandia Baru, dan Republik Demokratik Timor Leste mulai
tanggal 3 April 2005 sampai dengan tanggal 9 April 2005, maka untuk
menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk
menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden
selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau
Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil
Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di
Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8
Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas
Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden
melaksanakan Kunjungan Kerja Presiden ke Australia, Selandia Baru, dan
Republik Demokratik Timor Leste mulai tanggal 3 April 2005 sampai
dengan tanggal 9 April 2005 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di
tanah air.
KEDUA : . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kenegaraan Presiden
ke Australia, Selandia Baru, dan Republik Demokratik Timor Leste mulai
tanggal 3 April 2005 sampai dengan tanggal 9 April 2005, maka untuk
menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk
menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden
selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau
Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil
Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di
Luar Negeri;
