PENUGASAN KHUSUS MENTERI DALAM NEGERI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2003
TENTANG
PENUGASAN KHUSUS MENTERI DALAM NEGERI
DALAM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PROVINSI LAMPUNG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Saudara Oemarsono sebagai Gubernur Provinsi Lampung masa
jabatan Tahun 1998 – 2003 dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun
2003 telah diberhentikan;
- bahwa berhubung masih adanya permasalahan dalam pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang masih harus diselesaikan
terlebih dahulu, maka perlu dilakukan langkah-langkah agar kegiatan
Pemerintahan Daerah dapat tetap berjalan dengan baik, sehingga tidak terjadi
kekosongan penyelenggaraan pemerintahan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf b, dipandang perlu
menugaskan secara khusus Menteri Dalam Negeri dalam pembinaan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KHUSUS MENTERI
DALAM NEGERI DALAM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG.
PERTAMA : Menugaskan secara khusus Menteri Dalam Negeri dalam pembinaan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung.
KEDUA ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Untuk memperlancar pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk seorang pejabat
untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
KETIGA : Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku
sampai pengesahan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung masa jabatan Tahun 2003 – 2008.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA, Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab dan melaporkan
pelaksanaannya kepada Presiden.
KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Saudara Oemarsono sebagai Gubernur Provinsi Lampung masa
jabatan Tahun 1998 – 2003 dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun
2003 telah diberhentikan;
- bahwa berhubung masih adanya permasalahan dalam pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang masih harus diselesaikan
terlebih dahulu, maka perlu dilakukan langkah-langkah agar kegiatan
Pemerintahan Daerah dapat tetap berjalan dengan baik, sehingga tidak terjadi
kekosongan penyelenggaraan pemerintahan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf b, dipandang perlu
menugaskan secara khusus Menteri Dalam Negeri dalam pembinaan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
