KEPPRES
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana memperhatikan
pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana memperhatikan
pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.