KEPPRES
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Badan Amil Zakat Nasional bertugas:
- melaksanakan pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya setiap tahun
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
