KEPPRES
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Pasal 13
(1) Ketua Komisi Pengawas dipilih langsung oleh Anggota Komisi
Pengawas.
(2) Ketua Komisi Pengawas selanjutnya menyusun dan menetapkan
susunan organisasi Komisi Pengawas dan menunjuk anggotanya dalam
organisasi yang bersangkutan dengan memperhatikan saran dan
pertimbangan anggota Komisi Pengawas.
Pasal 14 ….
PRESIDEN
6
