KEPPRES
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasi-
an, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan
pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
- Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau
badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama
untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
- Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi bidang agama.
