KEPPRES
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Pasal 2
(1) Penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas-tugas sehari-hari
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Dalam Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dicantumkan secara jelas jangka waktu penugasan tersebut.
