KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
