KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Dewan Pimpinan Organisasi dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan, dan ketertiban jalannya Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Dewan Pimpinan Organisasi dapat meminta bantuan pengamanan pada Penguasa yang berwenang setempat.
