KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 36
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1986 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum, dinyatakan tidak berlaku lagi.
