KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 30
BAB 4 — LARANGAN DAN PELANGGARAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Kampanye Pemilihan Umum dalam bentuk pemasangan dan/atau pemancangan alat peragaan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang dapat mengganggu keamanan dan/atau ketertiban lingkungan setempat, dapat dilarang atau diberhentikan pelaksanaannya oleh Penguasa yang berwenang setempat.
