KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 20
BAB 3 — PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA YANG MELAKUKAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pengurus/anggota Organisasi tetapi tidak dicalonkan, dan akan melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pejabat yang berwenang.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melakukan Kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasaan, dan/atau fasilitas yang ada padanya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pelaksanaan mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
