KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 PERATURAN PEMERINTAH dilaksanakan dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari yang berakhir 5 (lima) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
