Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 11 ayat (1), dalam hal Kampanye Pemilihan Umum diselenggarakan dengan cara pawai, diatur sebagai berikut :
a. apabila pawai bergerak dalam satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuannya secara tertulis dilakukan oleh DPD II Organisasi kepada KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRESTA/ KAPOLRES yang bersangkutan dengan tembusan kepada masing-masing KAPOLDA/KAPOLWIL; b. apabila pawai bergerak melalui lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dalam satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, pemberitahuannya secara tertulis dilakukan oleh DPD I Organisasi yang menyelenggarakan pawai tersebut kepada KAPOLDA/KAPOLWIL dengan tembusan kepada masing-masing KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/ KAPOLRESTA/KAPOLRES; c. apabila pawai bergerak melalui lebih dari satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, Pemberitahuannya secara tertulis dilakukan oleh DPP Organisasi yang menyelenggarakan pawai tersebut kepada KAPOLRI dengan tembusan kepada masing-masing KAPOLDA/ KAPOLWIL.
(2) Pelaksanaan pawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah setempat serta memperhatikan keselamatan peserta, terjaminnya keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
