KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 4
(1) Keanggotaan Badan terdiri dari :
a. Ketua : Menteri Negara Perumahan Rakyat merangkap anggota.
b. Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum; 2. Menteri Sosial; 3. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Perindustrian; 6. Menteri Transmigrasi; 7. Menteri Keuangan; 8. Menteri Koperasi; 9. Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup; 10. Gubernur Bank INDONESIA; 11. Kepala Badan Pertanahan Nasional".
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Pebruari 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
SOEHARTO
