Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1974 TENTANG PEMBAGIAN, PENGGUNAAN, CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN BESARNYA IURAN-IURAN YANG DIPUNGUT DARI PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN
Pasal 1
Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 1974 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 1 (1) Untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan, maka dari setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dipungut iuran sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan setiap bulannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan perincian sebagai berikut : a. 4 3/4% (empat tiga perempat persen) untuk iuran dana pensiun. b. 2% (dua persen) untuk iuran pemeliharaan kesehatan. c. 3 1/4% (tiga seperempat persen) untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan.
(2) Bagi para penerima pensiun dipungut iuran untuk penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebesar : a. 5% (lima persen) dari pensiun pokok bagi para penerima pensiun yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977. b. 2% (dua persen) dari penghasilan bagi para penerima pensiun yang dipensiunkan sejak 1 Januari 1977.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Maret 1977 PRESIDEN REPULIK INDONESIA ttd
S O E H A R T O
