KEPPRES
PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE
Pasal 2
Apabila terjadi perhedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
