KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Pasal 4
BAB 3 — WILAYAH PERENCANAAN
Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun untuk suatu wilayah yang meliputi 14 (empatbelas) kecamatan, terdiri dari : a. Kecamatan Ciawi; b. Kecamatan Cibinong; c. Kecamatan Cimanggis; d. Kecamatan Cisarua; e. Kecamatan Citeureup; f. Kecamatan Gunung Putri; g. Kecamatan Kedung Halang; h. Kecamatan Gunung Sindur; i. Kecamatan Parung; j. Kecamatan Sawangan; k. Kecamatan Semplak;
2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yaitu meliputi wilayah : l. Kecamatan Cugenang; m. Kecamatan Pacet; n. 1 (satu) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yaitu meliputi wilayah Kecamatan Ciputat.
