KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Pasal 10
BAB 4 — POKOK-POKOK KEBIJAKSANAAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Apabila dalam Kawasan Penyangga dan Kawasan Budidaya Pertanian telah terdapat batas- batas yang berdasarkan peraturan telah dinyatakan sebagai tanda batas kehutanan, maka areal yang telah dibatasi dengan tanda batas dimaksud harus tetap merupakan hutan.
