KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1982 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA-NEGARA...
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 11 Maret 1982.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 september 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
