KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1982 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA-NEGARA...
Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek, serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 76 ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 77 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Keputusan PRESIDEN Nomor 14A Tahun 1980 juncto Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1981.
