KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD TINGKAT I...
Pasal 6
BAB 3 — PENGAJUAN CALON
(1) Pengajuan calon Anggota DPR yang berasal dari ABRI dilakukan secara tertulis oleh PANGAB (Panglima TNI) kepada PRESIDEN dengan menggunakan Formulir Surat Pencalonan (Formulir Model B- ABRI). (2) Pengajuan calon Anggota DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI dilakukan secara tertulis oleh PANGDAM setempat kepada Menteri Dalam Negeri dengan menggunakan Formulir Surat Pencalonan (Formulir Model B - ABRI). (3) Pengajuan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI dilakukan secara tertulis oleh PANGDAM setempat kepada Gubernur dengan menggunakan Formulir Surat Pencalonan (Formulir B - ABRI).
Pasal 7 …
