KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD TINGKAT I...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jumlah Anggota DPRD I (Propinsi) dan DPRD II (Kabupaten/Kota) dari ABRI yang diangkat untuk setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
