KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD TINGKAT I...
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tata Cara Pencalonan Pengganti Antar Waktu Anggota DPR yang berasal dari ABRI yang diangkat, diatur dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Tata Cara Pencalonan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD I (Propinsi) dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat, diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
