KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD TINGKAT I...
Pasal 21
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PERESMIAN KEANGGOTAAN
(1) Anggota DPR yang berasal dari ABRI yang diangkat, keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Anggota ... (2) Anggota DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI yang diangkat, keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN. (3) Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat, keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Gubernur atas nama PRESIDEN.
