KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD TINGKAT I...
Pasal 18
BAB 4 — PENELITIAN CALON
Tim Peneliti melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. meneliti dengan cermat dan objektif terhadap nama-nama calon yang diajukan melalui Surat Pengajuan Calon; b. meneliti kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi surat keterangan dan surat pernyataan masing-masing calon; c. melakukan klarifikasi terhadap masing-masing calon, baik melalui Pejabat ABRI yang berwenang ataupun secara langsung terhadap calon yang bersangkutan apabila diperlukan; dan d. melakukan pengecekan terhadap surat keterangan dan surat pernyataan dari masing-masing calon yang diperoleh dari Pejabat ABRI yang berwenang untuk meyakinkan keabsahan dan kebenaran persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon.
