KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD TINGKAT I...
Pasal 12
BAB 3 — PENGAJUAN CALON
(1) Surat pencalonan bagi Anggota DPR dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri. (2) Surat ...
(2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PRESIDEN dan tembusannya sebanyak 2 (dua) rangkap disampaikan masing-masing : a. 1 (satu) rangkap untuk Tim Peneliti Tingkat Pusat; b. 1 (satu) rangkap untuk Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum.
