KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Kepala BAPETEN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Kepala BAPETEN bertugas memimpin BAPETEN sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan dan membina serta mengawasi aparatur BAPETEN agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. (3) Apabila Kepala BAPETEN berhalangan, maka Kepala BAPETEN dapat menunjuk salah satu Deputi untuk mewakili Kepala BAPETEN. Bagian …
