KEPPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING
Pasal 3
Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Nopember 2002
INDONESIA,
ttd.
