PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENYELESAIAN MASALAH ACEH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENYELESAIAN MASALAH ACEH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a bahwa penyelesaian konflik dan proses rekonsiliasi antara masyarakat dan Pemerintah di Aceh perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu diantara Menteri atau Pimpinan Lembaga pemerintah Non Departemen lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibentuk Tim Terpadu Penyelesaian Masalah Aceh;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM TERPADU
PENYELESAIAN MASALAH ACEH
PERTAMA : Membentuk Tim Terpadu penyelesaian Masalah Aceh dengan keanggotaan sebagai berikut : Ketua : Menteri negara Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan. Wakil Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan. Sekretaris : Sekretaris Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Anggota : (a) Menteri Dalam Negeri; (b) nteri Pertahanan; kum dan Perundang-undangan;
- Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia; Negara Otonomi Daerah; (f) Panglima Tentara Nasional Indonesia; (g) Kepala Kepolisian Republik Indonesia; (h) Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara; (i) Menteri/kepla LPND terkait.
KEDUA : Tim Terpadu bertugas membantu Presiden dalam rangka penyelesaian konflik antara masyarakat dan Pemerintah di Aceh menuju terciptanya rekonsiliasi yang mantap.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, Tim terpadu menyelengarakan fungsi :
- pemantauan dan pengamatan semua faktor yang dapat mempengaruhi peneyelesaian konflik dan proses rekonsiliasi di Daerah Istimewa Aceh.
- koordinasi guna mempertajam konsepsi, rencana dan program terpadu enyangkut pemulihan keamanan, penegakan hukum, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, pemantapan roda pemerintahan, rehabilitasi fisik dan moral serta penyelenggaraan dialog dalam rangka mewujudkan rekonsiliasi.
- pengendalian dan evaluasi terhadap upaya pemulihan keamanan, penegakan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ukum dan hak asasi manusia, pemantapan jalannya pemerintahan, rehabilitasi fisik dan moral serta dialog.
- perumusan laporan pelaksanaan tugas, sasaran dan bahan pertimbangan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
KEEMPAT : Kepada Sekretaris Penyelesaian Masalah Aceh diperbantukan Sekretariat yang secara fungsional diselenggarakan oleh Sekretariat Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
KELIMA : Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, dibentuk Staf Khusus, Kelompok Ahli/teknis dan Tim Asistensi Daerah yang susunan keanggotaan dan tugas-tugasnya diatur lebih lanjut berdasarkan Keputusan Menteri negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
KEENAM : (1) Untuk tercapainya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam menyiapkan konsep, rencana dan pelaksanaan kebijaksanaan penyelesaian masalah Aceh, Tim Terpadu Penyelesaian Masalah Aceh menetapkan penyelenggaraan rapat koordinasi.
(2) Untuk menunjang kecepatan dan ketetapan waktu serta efektivitas dan
efisien kerja, pelaksanaan rapat koordinasi dapat diwujudkan dalam bentuk rapat koordinasi lintas bidang atau koordinasi dan konsultasi langsung sesuai keperluan.
KETUJUH : Rincian lebih lanjut hal yang diperlukan sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden iniditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Tim Terpadu Penyelesaian Masalah Aceh dengan memperhatikan pengarahan Presiden serta perkambangan dan perubahan keadaan, masukan koordinasi, pertimbangan dan saran dari para Anggota Tim Terpadu Penyelesaian Masalah Aceh.
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku KetuaKEDELAPAN: Tim terpadu Masalah Aceh, secara berkala ataupun sewaktu-waktu menyampaikan bahan keterangan, dan wajib melaporkan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi serta kegiatan Tim Terpadu penyelesaian Masalah Aceh kepada Presiden.
KESEMBILAN: Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta keseluruhan kegiatan Tim Terpadu Penyelesaian Masalah Aceh sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
itetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa penyelesaian konflik dan proses rekonsiliasi antara masyarakat dan Pemerintah di Aceh perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu diantara Menteri atau Pimpinan Lembaga pemerintah Non Departemen lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibentuk Tim Terpadu Penyelesaian Masalah Aceh;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
