KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 9
(1) Semua jenis BBM sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini dan atau
campurannya dilarang untuk diangkut dan atau diperdagangkan ke luar negeri.
(2) Apabila diperlukan, Pertamina dapat mengekspor jenis BBM dengan harga pasar, setelah terlebih
dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah.
