KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 11
Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 10, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
