KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG
Pasal 9
(1) Areal hasil Reklamasi Pantai Kapuknaga diberikan status Hak pengelolaan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat.
(2) Areal hasil Reklamasi Pantai Kapuknaga dimanfaatkan sesuai dengan rencana pembagian zona Kawasan Pantai Kapuknaga, Tangerang sebagaimana tergambar dalam peta yang menjadi Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
