KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1985 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1985/1986
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1985. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Oktober 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
