PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2003
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Tunisia, dan Libya mulai tanggal 21 September 2003 sampai dengan 26 September 2003, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan Kunjungan Kerja ke Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Tunisia, dan Libya yang akan berlangsung mulai tanggal 21 September 2003 sampai dengan tanggal 26 September 2003 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Tunisia, dan Libya mulai tanggal 21 September 2003 sampai dengan 26 September 2003, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
