KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 8
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Evaluasi Privatisasi dibebankan pada Anggaran Belanja Kantor Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Apartur Negara.
