KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 4
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Evaluasi Privatisasi dapat menyertakan dapat menyertakan Menteri Teknis terkait, serta dapat menghubungi dan meminta segala keterangan yang dibutuhkan dari instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, swasta dan pihak lain terkait yang dipandang perlu.
