KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 4
Universitas Nusacendana terdiri dari:
- Rektor dan Pembantu Rektor;
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
- Biro Administrasi Umum;
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
- Fakultas Hukum;
- Fakultas Ilmu Administrasi;
- Fakultas Pertanian;
- Fakultas Peternakan;
- Fakultas Non-Gelar Teknologi;
- Pusat Penelitian;
- Pusat Pengabdian pada Masyarakat;
- Perpustakaan
