KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 2
Pembinaan Universitas Nusacendana secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
