PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA Sdr. EddY Tanumihardja/Tan Eng Hong
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA Sdr. EddY Tanumihardja/Tan Eng Hong
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa putusan Pengadilan Negeri/Ekonomi Cianjur Nomor : 1/PE/1965 tanggal 15 April 1965 telah merugikan Saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong, warganegara Indonesia karena dianggap identik dengan terdakwa saudara Tan Eng Hong, warganegara asing yang diadili secara in absentia.;
- bahwa dalam proses penyidikan perkara tersebut telah disita oleh negara barang-barang milik Saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong dan isteri, kemudian dilelang tanggal 14 Pebruari 1972 dan hasil penjualannya telah disetor ke Kas Negara Bandung pada mata anggaran 20.3.1.1509;
- bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara pidana peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor : 1/PE/1965 tanggal 15 April 1965 dalam Berita Acara Pendapat Nomor : 02/PK/PID/1993/PNCj tanggal 7 Desember 1993 menyatakan telah terjadi error in persona terhadap Saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong, warganegara Indonesia karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong dan isteri bisa memperoleh nilai lawan/senilai harga barang yang disita karena secara material barang- barang tersebut sudah tidak ada atau karena sifatnya tidak mungkin dikembalikan;
- bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran dari :
- Jaksa Agung dalam suratnya Nomor : R-173/A/C9/08/02/2000 tanggal 22 Agustus 2002;
- Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam suratnya Nomor : M.HN 03.10-02 tanggal 26 Januari 2001; 3.Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor : KMA/808/XII/2001 tanggal 11 Desember 2001,
Maka…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Maka dipandang perlu memulihkan hak Saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong dengan memberikan ganti rugi atas barang- barang milik Saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong dan isteri, yang telah disita oleh negara.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Menetapkan :
PERTAMA : Memberikan ganti rugi kepada Saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong dan isteri atas barang-barang milik mereka yang disita oleh negara, sebesar nilai lawan/senilai harga yang telah disita.
KEDUA : Pelaksanaan pemberian ganti rugi tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan.
KETIGA : Segala akibat keuangan yang timbul sehubungan dengan pemberian ganti rugi tersebut, dibebankan kepada mata anggaran Negara Republik Indonesia.
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tangga ditetapkan.
Agar…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 105
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa putusan Pengadilan Negeri/Ekonomi Cianjur Nomor : 1/PE/1965 tanggal 15 April 1965 telah merugikan Saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong, warganegara Indonesia karena dianggap identik dengan terdakwa saudara Tan Eng Hong, warganegara asing yang diadili secara in absentia.;
- bahwa dalam proses penyidikan perkara tersebut telah disita oleh negara barang-barang milik Saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong dan isteri, kemudian dilelang tanggal 14 Pebruari 1972 dan hasil penjualannya telah disetor ke Kas Negara Bandung pada mata anggaran 20.3.1.1509;
- bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara pidana peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor : 1/PE/1965 tanggal 15 April 1965 dalam Berita Acara Pendapat Nomor : 02/PK/PID/1993/PNCj tanggal 7 Desember 1993 menyatakan telah terjadi error in persona terhadap Saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong, warganegara Indonesia karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong dan isteri bisa memperoleh nilai lawan/senilai harga barang yang disita karena secara material barang- barang tersebut sudah tidak ada atau karena sifatnya tidak mungkin dikembalikan;
- bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran dari :
- Jaksa Agung dalam suratnya Nomor : R-173/A/C9/08/02/2000 tanggal 22 Agustus 2002;
- Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam suratnya Nomor : M.HN 03.10-02 tanggal 26 Januari 2001; 3.Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor : KMA/808/XII/2001 tanggal 11 Desember 2001,
Maka…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Maka dipandang perlu memulihkan hak Saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong dengan memberikan ganti rugi atas barang- barang milik Saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong dan isteri, yang telah disita oleh negara.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
