KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Pasal 23
BAB 5 — KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggat waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
