KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Pasal 17
BAB 5 — KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi kemudahan kepada pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi di dalam negeri yang melaksanakan konservasi energi untuk memperoleh: a. akses informasi mengenai teknologi hemat energi dan spesifikasinya, dan cara/langkah penghematan energi; dan b. layanan konsultansi mengenai cara/langkah penghematan energi.
