KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan konservasi sumber daya energi. (2) Kebijakan konservasi sumber daya energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. sumber daya energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/atau disediakan; b. jumlah sumber daya energi yang dapat diproduksi; dan c. pembatasan sumber daya energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan.
