KEPPRES
PERPANJANGAN MASA TUGAS
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Agustus 2004.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2004
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Agustus 2004.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2004
INDONESIA,
ttd.