KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2001
INDONESIA,
ttd,
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2001
INDONESIA,
ttd,