KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 4
(1) Keanggotaan KPU diangkat dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Peresmian pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua KPU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul KPU.
