KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 1
(1) Membentuk Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU.
(2) KPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum yang
independen dan non partisan, berkedudukan di Ibukota Negara.
