KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 83
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Mengingat perkembangan keadaan dalam masyarakat di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan di Propin si Daerah Tingkat I Timor Timur yang masih memerlukan pengaturan tersendiri mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Sekretariat PPI dapat dibentuk unsur Staf tersendiri yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
