KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 75
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Tugas Sekretaris PPI adalah :
a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya;
b. memimpin kegiatan Sekretaris PPI;
c. mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan Biro-biro;
d. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPI;
e. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPI tentang langkah yang perlu diambil. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat PPI bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
