KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 66
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Tugas Sekretaris PANWASLAKPUS adalah :
a.membantu PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya;
b.melaksanakan administrasi PANWASLAKPUS;
c.melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PANWASLAKPUS. (2) Sekretaris PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa personil yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI. (3) Sekretaris PANWASLAKPUS tidak memimpin Sekretariat. (4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris PANWASLAKPUS bertanggung jawab kepada Ketua PANWASLAKPUS.
